Kemenhub Gandeng Nottingham University untuk Percepatan Kendaraan Listrik

0
kendaraan listrik kemenhub

ROCKOMOTIF, Jakarta – Demi mempercepat keberadaan kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia ikut menggandeng perguruan tinggi asal Inggris, Nottingham University, untuk berkolaborasi.

Langkah ini diambil untuk mendapat masukan atau kolaborasi guna menghasilkan pengembangan kendaraan listrik yang lebih cepat. Dalam keterangan resminya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh kegiatan untuk memajukan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

“Saya mendukung penuh kerja sama yang dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi di negara maju. Hal ini perlu dilakukan dalam upaya kita melakukan percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia,” jelas Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Infrastruktur untuk Pengisian Baterai Kendaraan Listrik

Menhub mengatakan, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenhub Bersama Nottingham University telah mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) tentang kendaraan listrik yang lebih aman.

“Dari FGD tersebut telah dihasilkan policy brief mengenai kendaraan listrik yang meliputi pentingnya komponen baterai, sistem dan standar pengisian baterai, persyaratan teknis dan laik jalan, peraturan, kompetensi pemeriksa, daur ulang baterai atau sistem pengelolaan limbah dan penanganan dan mitigasi kecelakaan kendaraan listrik,” tambah Menhub.

Menhub mengungkapkan, pengembangan kendaraan listrik harus dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan rinci, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Hal ini penting karena masih ada beberapa komponen dan sistem pada kendaraan listrik berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan. Dalam pengembangan kendaraan listrik, aspek keselamatan, efisien, dan ramah lingkungan perlu diperhatikan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY