Pemerintah Siap Berikan Intensif untuk Kendaraan Listrik

0
mobil listrik
Mercedes-Benz sudah siapkan tempat parkir khusus mobil listrik pertama di Indonesia

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah terus memberikan stimulus untuk mepercepat keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya adalah melalui kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai daerah.

Adapun stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah melalui insentif pembiayaan pengisian ulang kendaraan listrik.

“Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp 714 kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 kWh. Jadi marginnya lumayan lebar,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, dalam keterangan resminya.

Sementara untuk Badan Usaha SPKLU, pemerintah turut memberikan keringanan biaya penyambungan dan atay jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasanbrekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang melakukan kerjasama dengan PT PLN (Persero).

Baca juga: Stasiun Pengisian Baterai Mobil Listrik di Jakarta Kini Semakin Menjamur

“Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU,” tambah Rida.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, dalam kesempatan yang sama memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp450.000 untuk 3 fasa.

“Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30% selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN,” tandas Wanhar.

LEAVE A REPLY