Kementerian ESDM, Lebih Baik Subsidi Motor Listrik Daripada Harga BBM

0
Subsidi motor listrik lebih efisien ketimbang insentif harga BBM
Subsidi motor listrik lebih efisien ketimbang insentif harga BBM

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai subsidi motor listrik akan lebih bermanfaat ketimbang memberikan insentif terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dikarenakan untuk memberikan insentif tersebut, pemerintah harus mengeluarkan dana senilai Rp 283 triliun selama tahun 2022.

Melihat angka yang fantastis tersebut, Tenaga Ahli Kementerian ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan bahwa sangat disayangkan insentif yang diberikan pemerintah hanya untuk ‘dibakar’ oleh motor-motor konvensional. Menurutnya, hal itu akan jauh lebih baik kalau dialihkan untuk bidang konversi.

“Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan Rp283 triliun untuk ‘dibakar’. Kalau dari jumlah tadi diset dan dialihkan untuk subsidi motor listrik akan lebih baik,” jelasnya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, ia juga berharap dengan adanya subsidi yang dialihkan tadi, maka langkah pemerintah yang tengah menggenjot keberadaan kendaraan listrik akan menjadi lebih menarik lagi.

“Motor konversi dan motor listrik baru harus jadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Daripada dibakar langsung, lebih baik dipakai untuk subsidi motor listrik, karena dengan konversi ini akan sejalan dengan program transisi energi,” tambahnya.

Bicara terkait animo masyarakat yang melakukan konversi, sejauh ini memang masih sangat minim. Terlebih dari target yang ditetapkan pemerintah, jumlah yang sudah melakukan konversi masih berada di bawah keinginan.

“Per 6 Juni 2023 kemarin, permohonan yang masuk melalui sistem digital baru 332 pemohon. Dan yang paling banyak melakukan konversi ini adalah mereka yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, menyinggung biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk melakukan konversi, mereka harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta. Ketentuannya pun pemerintah sudah membuat, di mana motor yang ingin diubah tersebut harus sudah habis masa garansinya.

LEAVE A REPLY