ROCKOMOTIF, Jakarta – Pajak motor non listrik atau bermesin konvensional, direncanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, bakal mengalami kenaikan.
Alasan tersebut diungkapkan untuk lebih merangsang masyarakat agar beralih dari mesin internal combustion engine ke elektrifikasi. Hal ini sesuai dengan Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak motor non listrik,” ujar Luhut, seperti dilansir CNN Indonesia.
Adapun alasan pemerintah untuk melakukan hal tersebut nantinya dari kenaikan tersebut akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.
“Sehingga kenaikan pajak motor non listrik itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” tambahnya.
Terkait keberadaan kendaraan roda dua di Indonesia memang begitu mendominasi. Penjualannya pun pada 2023 berhasil tembus pada angka 6,2 juta unit, data tersebut diambil berdasarkan yang dirilis oleh Anggota Industri Sepeda motor Indonesia (AISI).
Kendati demikian, kenaikan pajak motor tersebut ditanggapi dengan beragam komentar. Dalam unggahan Tirto di Instagram, banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut.
“Bayangin rakyat kecil yang pake motor dipaksa ngesubsidi orang kaya. Yang bikin aturan punya bisnis kendaraan listrik. Yang terobsesi kendaraan listrik mereka, rakyat kecil yang disuruh ngebiayain. Ada gila-gilanya,” tulis @yudiansyh.
Tidak itu saja, warganet lainnya pun ikut mengomentari kenaikan pajak motor tersebut. Menurutnya, rencana tersebut tentu akan memberatkan masyarakat yang begitu heterogen latar belakang ekonominya.
“Gaji+tunjangan pejabat yg diturunin noh. Pejabat aja banyak yg gak taat pajak. Giliran ada beban, bebannya malah dioper ke rakyat,” tulis akun @mafazisatutiga.