Sudah Dilegalkan Pemerintah, Kustomisasi Kendaraan Harus Perhatikan Hal Ini

0
Sosialisasi Kustomisasi Kendaraan di IIMS 2024
Sosialisasi Kustomisasi Kendaraan di IIMS 2024 oleh IMI Mobility (Foto: Wira Julianto)
SuzukiGIIAS

ROCKOMOTIF, Jakarta – Terkait Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan yang telah dilegalkan, disambut baik oleh para builder atau modifikator Tanah Air. Tentunya ini membawa angin segar, tidak hanya untuk kalangan hobbies, tetapi juga untuk masyarakat secara luas.

Melalui kehadiran Ikatan Motor Indonesia sebagai inisiator yang diwakili oleh Rifat Sungkar, selaku Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia Bidang Mobility, keinginan para pelaku usaha di industri otomotif semakin dilindungi melalui hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2023.

Dalam pemaparannya saat talkshow yang diselenggarakan pada Jumat (23/2/2024) di sela-sela gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Jakarta, Rifat Sungkar, mengungkapkan dengan adanya regulasi yang mengatur terkait kustomisasi kendaraan, bisa menjadi cara agar builder atau modifikator di Indonesia bisa unjuk hasil karya mereka.

“Kita bisa bikin candi, tapi kita tidak pernah dikasih kesempatan untuk bikin mobil dan motor, karena dikuasai oleh pabrik-pabrik besar. At least mereka (builder dan modifikator) bisa berkembang untuk bisa menciptakan sesuatu buatan Indonesia,” ujar Rifat Sungkar, saat ditemui usai talkshow tersebut.

Sosialisasi Kustomisasi Kendaraan di IIMS 2024
Kustomisasi kendaraan juga mengacu pada aspek laik jalan dan keselamatan (Foto: Wira Julianto)

Namun, setelah kustomisasi kendaraan tersebut sudah diberikan lampu hijau oleh pemerintah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelakunya. Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam peraturan tersebut.

“Adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan (Pasal 1),” jelas Yusuf Nugroho, ST., MT. selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan.

Adapun hal lain yang juga harus diperhatikan, ditambahkan oleh Rifat Sungkar, bahwa untuk kustomisasi kendaraan tersebut, model yang menjadi rujukan atau contekan oleh para pelaku usaha, harus memenuhi satu unsur, yakni usia modelnya.

“Kalau kita mau contek mobil, yang sudah lebih dari 25 tahun. Tapi mobil donornya, terserah mau berapa aja. Jadi kalau ada yang mau bikin Aventador, tidak boleh karena model ini masih eksis kan sekarang, belum berusia minimal 25 tahun atau lebih,” tambahnya.

Selanjutnya, satu hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan kustomisasi kendaraan adalah perlunya memperhatikan surat-surat yang masih aktif dan hasilnya tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, sebelum proses tersebut dilakukan, para workshop yang telah mendapatkan sertifikasi harus mengecek kelengkapan dokumen yang masih berlaku, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta adanya Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor untuk kategori mobil barang. (*)

SuzukiGIIAS

LEAVE A REPLY