Etika Klakson di Jalan Raya, Memang Ada?

0
Etika klakson saat di jalan raya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Guna menghadirkan gaya berkendara yang berkeselamatan, rupanya pengendara juga perlu tahu mengenai etika klakson saat di jalan raya.

Komponen tersebut, dihadirkan pada kendaraan sebagai sarana komunikasi melalui bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lain.

Sering kali, pengendara abai terkait etika klakson yang diperlukan dalam berkendara. Bahkan, pada saat lampu merah baru berganti hijau, acapkali komponen ini dibunyikan secara terus menerus.

Pada dasarnya, hal tersebut telah diatur dan tertuang pada Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan komponen tersebut.

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.

1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet

Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar. Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.

2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali

Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain. Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.

3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau

Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan. Oleh karena itu, sebaiknya sabar dan menunggu kendaraan yang berada di depan berjalan.

4. Tidak Membunyikan Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Suara yang dihasilkan dapat mengganggu pasien di rumah sakit terlebih lagi apabila ada pasien yang sedang mengidap penyakit berat sehingga akan membahayakan keselamatan pasien.

“Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati. (*)

LEAVE A REPLY