ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah memastikan program insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025. Hingga kini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan belum ada pembahasan antarkementerian mengenai kemungkinan perpanjangan program ini.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa regulasi insentif sudah jelas tertuang dalam Permenperin No. 6 Tahun 2023 dan Permenperin No. 1 Tahun 2024.
“Sampai saat ini tidak ada rapat atau koordinasi lintas kementerian untuk membahas perpanjangan. Jadi asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai aturan, yakni 31 Desember 2025,” kata Mahardi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Produsen Minta Insentif Motor Listrik Diterapkan Kembali
Bentuk Fasilitas yang Diberikan Pemerintah
Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan fiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Beberapa fasilitas tersebut antara lain:
- Bebas bea masuk untuk mobil listrik CBU.
- Pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Keringanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Perusahaan penerima insentif wajib memenuhi skema produksi lokal 1:1. Artinya, setiap mobil listrik yang mereka impor harus diproduksi kembali dalam jumlah yang sama di Indonesia.
Pemerintah juga membatasi waktu pendaftaran program ini hanya sampai 31 Maret 2025.
Enam Perusahaan Penerima Insentif
Hingga kini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah memanfaatkan insentif impor mobil listrik CBU, yakni:
- PT National Assemblers (membawa merek Citroën, Aion, dan Maxus).
- PT BYD Auto Indonesia.
- PT Geely Motor Indonesia.
- PT VinFast Automobile Indonesia.
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng).
- PT Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Total komitmen investasi dari keenam perusahaan tersebut mencapai Rp 15,52 triliun, dengan target kapasitas produksi hingga 305.000 unit mobil listrik di dalam negeri.
Baca juga: Insentif Mobil Hybrid Resmi Disahkan Pemerintah
Kewajiban Produksi Lokal Mulai 2026
Setelah masa insentif berakhir, seluruh perusahaan wajib melaksanakan produksi lokal sesuai jumlah impor yang mereka lakukan. Pemerintah memberi waktu Januari 2026 hingga Desember 2027 untuk memenuhi komitmen produksi 1:1 tersebut.
Mahardi menegaskan, jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban, maka pemerintah akan mencairkan bank garansi atau uang jaminan yang telah mereka setorkan sebelumnya.
“Kebijakan ini menjadi bentuk pengawasan agar program insentif benar-benar mendukung pengembangan industri mobil listrik dalam negeri,” ujarnya.
Berakhirnya insentif impor mobil listrik CBU pada 2025 menjadi titik penting dalam peta jalan elektrifikasi Indonesia. Kebijakan ini memastikan bahwa transisi energi tidak hanya meningkatkan penetrasi kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat ekosistem produksi lokal, rantai pasok komponen, dan investasi otomotif nasional.