Insentif Mobil Hybrid Resmi Disahkan Pemerintah

0
Insentif mobil hybrid resmi diberlakukan oleh pemerintah

ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah ditunggu-tunggu oleh pabrikan otomotif di Indonesia, pemerintah akhirnya mengesahkan insentif mobil hybrid dengan besaran Pajak Pertamabahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Arilangga Hartarto, seperti dilansir dari beberapa informasi, dia mengungkapkan kebijakan tersebut direalisasikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap daya beli di industri otomotif.

“Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah utuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen,” jelas Airlangga, menyebut kebijakan yang ditetapkan untuk insentif mobil hybrid.

Dengan pemberian stimulus tersebut, kini mobil jenis hibrida tersebut akan dibebankan tarif maksimum PPnBM sebesar 12 persen saja, di mana sebelumnya bebannya berkisaar antara 6-15 persen.

Kemudian, pada kebijakan tersebut pemerintah tidak hanya memberikan insentif mobil hybrid semata, tetapi untuk electric vehicle juga akan kembali menikmati kebijakan tersebut. Di mana, untuk detailnya disebutkan untuk EV yang diimpor secara Completely Knock Down (CKD) akan mendapatkan sebesar 10 persen.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan,” tambah Airlangga.

Pemberian insentif mobil hybrid dan kebijakan lainnya yang baru diberlakukan tersebut, dimaksudkan sebagai paket kebijakan fiskal kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Adapun beberapa pabrikan yang nantinya akan menikmati rileksasi dari pemerintah tersebut antara lain Toyota, MG, Wuling Motors, Honda, Suzuki, dan beberapa pabrikan lainnya. (*)

LEAVE A REPLY