Denza Resmi Berganti Nama Jadi Danza di Indonesia, Ini Alasannya

0
Denza D9 mpv listrik premium
ads top

ROCKOMOTIF, Jakarta – BYD Indonesia resmi mengganti nama merek kendaraan premiumnya, Denza, menjadi Danza di Tanah Air. Perubahan identitas ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026, menandai babak baru bagi merek mobil mewah besutan BYD tersebut di pasar Indonesia.

Luther Panjaitan, Head of Public Relations and Government PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa perubahan nama ini menjadi identitas baru merek tersebut di Indonesia.

“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” ujar Luther.

Meski berganti nama, pabrikan asal Shenzhen, China, ini memastikan fokus pengembangan produk dan teknologi tidak akan berubah. Danza akan tetap menghadirkan berbagai inovasi dan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen Indonesia.

“Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” tutur Luther.

Baca juga: Denza Z Convertible, Roadster Listrik Bertenaga Buas

Standar pelayanan dan kepercayaan konsumen pun ditegaskan tetap menjadi fondasi utama bisnis merek ini di Indonesia.

Perubahan nama ini sendiri tidak lepas dari persoalan kepemilikan merek Denza di Tanah Air. Nama Denza sebelumnya telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kategori kendaraan. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, jauh setelah pendaftaran pertama dilakukan.

Persoalan ini kemudian berlanjut ke jalur hukum setelah BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan merek Denza. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025 menolak gugatan BYD, dan perkara berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi BYD, sekaligus menyebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

Dengan hasil putusan tersebut, BYD pun memutuskan mengganti nama mereknya menjadi Danza untuk memastikan kelangsungan bisnis kendaraan premiumnya di pasar Indonesia.

bottom rock ads

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here