STNK Mati Dua Tahun Sekarang Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Jawaban Polisi

0
samsat keliling stnk
Siap-siap bagi yang STNK mobil atau motornya sudah mati dua tahun nantinya tidak akan bisa diperpanjang lagi (foto/ntmc polri)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Bagi Anda pemilik kendaraan yang membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun harap waspada. Karena pihak Kepolisian akan menghapus mobil atau motor Anda dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali.

Hanya saja, Polda Metro Jaya ternyata belum mau menerapkan aturan soal STNK yang tidak aktif selama dua tahun, tidak bisa diperpanjang lagi. Tahap sosialisasi kepada masyarakat pun belum, karena baru sampai tingkat perbincangan antar instansi.

Baca juga: Asian Games Usai, Perluasan Ganjil-Genap Jakarta Pun Diperpanjang

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengungkapkan bahwa perbincangan itu muncul setelah Pemprov DKI Jakarta dan masing-masing petinggi Samsat berbicara mengenai data kendaraan yang belum membayar pajak.

“Jadi benar-benar wacana yang belum pasti dan tentu kapan akan diterapkan,” kata Bayu di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Tidak Perlu Cemas

Menurut Bayu, proses untuk ke tahap itu masih cukup panjang. Meski secara aturan sudah ada, tetapi persiapan dan lain sebagainya membutuhkan waktu lama. Pasalnya jika sudah diberlakukan, nantinya kendaraan yang sudah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali.

“Untuk itu kita harus menginformasikan kepada pemilik mobil, belum lagi ada pajak progresif untuk DKI Jakarta. Jadi cukup panjang prosesnya, dan kami pun tidak tahu akan diterapkan kapan, karena baru perbincangan saja,” ungkap Bayu.

Oleh sebab itu, Bayu berharap masyarakat tidak perlu cemas lagi memikirkan hal itu. Kata dia, kalau memang nanti akan diterapkan sudah pasti akan ada sosialisasi dan tindakan lebih lanjut, sebelum mulai diberlakukan.

“Tidak mungkin kita main terapkan saja tanpa ada sosialisasi, dan kami juga pasti memberitahukan kepada media untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas,” kata Bayu.

LEAVE A REPLY