Ini Prosedur Polisi Dalam Melakukan Tilang Elektronik

0
tilang elektronik
Semua jenis kendaraan akan terkena tilang elektronik (foto/Tempo.co)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Polda Metro Jaya akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik pada 1 Oktober 2018 di jalamn Sudirman-Thamrin. Kamera CCTV yang dipasang hanya disetiap perempatan atau simpang jalan protokol tersebut.

Pengendara yang melanggar, seperti melewati garis stop, menerobos lampu merah, hingga lawan arah akan langsung terekam oleh kamera pengintai. Bukti pelanggaran dan surat tilang langsung dikirim ke alamat sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.

“Jadi nanti prosesnya akan seperti itu dan berlaku buat semua kendaraan yang melanggar di tempat yang telah ditentukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf belum lama ini di Jakarta.

Baca juga: Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

Yusuf menerangkan, besaran denda tergantung dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh penguna mobil atau motor itu. Bahkan, jika dalam 14 hari tidak membayar denda tilang itu, polisi akan melakukan blokir STNK.

“Jadi nanti tidak bisa melakukan perpanjang pajak, kalau mau dia harus bayar denda tilang dulu baru bisa menggunakan alamat dan juga nama di STNK itu,” ungkap Yusuf.

Uji Coba Mulai Oktober

Sementara, tilang elektronik itu hanya diberlakukan di seluruh persimpangan jalan Sudirman-Thamrin. Polisi saat ini sudah memasang CCTV, agar pada saat uji coba bisa berjalan dengan lancar.

Selain itu, untuk mendukung kebijakan baru ini maka bagi warga DKI Jakarta yang akan membeli kendaraan baru, harus mencantumkan nomor telepon dan juga email. Langkah itu demi memperlancar program tilang elektronik.

“Jadi mulai bulan depan setiap registrasi kendaraan akan diwajibkan mencantumkan nomor telepon dan email,” kata Yusuf.

LEAVE A REPLY