ROCKOMOTIF, Jakarta – Perluasan aturan ganjil genap diperpanjang lagi hingga akhir Desember 2018. Namun tidak diberlakukan selama 15 jam, melainkan sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu hanya setiap pukul 06.00-09.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional sebagaimana yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional. Jadi sama seperti penerapan ganjil-genap sejak awal di Jakarta,” ungkap Sigit di Jakarta.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf juga menyarankan bahwa ganjil-genap di Jakarta perlu dipermanenkan, karena dampaknya cukup positif terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Baca juga: Baru Dua Hari Tilang Elektronik Rekam Ratusan Pelanggar
“Tergantung keputusan dari Gubernur karena yang menentukan itu hanya dari Gubernur. Kalau dari kami inginnya selamanya,” tutur Yusuf di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan Ganjil Genap mulai Senin besok;
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jendral Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun).
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan HR Rasuna Said.
7. Jalan Jendral MT Haryono.
8. Jalan Jendral DI Panjaitan.
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
Sigit juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol. Begitu juga sebaliknya dari pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.