Baru Dua Hari Tilang Elektronik Rekam Ratusan Pelanggar

0
tilang elektronik
Semua jenis kendaraan akan terkena tilang elektronik (foto/Tempo.co)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dua hari pelaksanaan uji coba tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin, terbukti sudah ratusan pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan lalu lintas. Kamera CCTV yang sudah dipasang di beberapa tempat, berhasil merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan.

Namun, selama satu bulan ke depan pelanggar lalu lintas tersebut belum ditindak atau ditilang. Polisi mulai menerapkan denda tilang mulai 1 November 2018 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, jika nanti sudah diterapkan tilang, maka polisi bekerjasama dengan PT Pos Indonesia akan mengirim surat tilang ke alamat pemilik mobil.

Baca juga: Selama Agustus 2018, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil Genap

“Jadi nanti siapa yang melanggar, pemilik mobil yang tercantum nama dan alamatnya di kepolisian yang akan dikirimkan surat tilang itu,” tutur Yusuf di Jakarta belum lama ini.

Ribetnya Proses Tilang Elektronik

Tidak mudah menerapkan proses tilang elektronik ini kepada para pelanggar mengingat aturan resmi yang masih belum jelas. Menurut Yusuf, jika kendaraan tersebut pemiliknya sudah berbeda atau balik nama, maka surat tilang akan diarahkan ke Polda untuk ditelusuri alamat kepemilikan yang baru.

“Jadi kami harap buat pemilik kendaraan baru ataupun lama, ketika membayar pajak tahunan untuk menginformasikan nomor telepon dan email. Agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar,” ucap Yusuf.

Bisa dibayangkan proses tilang ini akan memakan berapa lama. Mulai dari menelusuri pemilik mobil sebenarnya hingga proses pengiriman surat tilang.

Belum lagi jika pemilik tidak merespon terhadap denda yang harus dibayarkan kepada negara. Meski menurut Kepolisian akan berimbas pada dinonaktifkannya nomor kendaraan tersebut saat datang masa membayar pajak tahunan.

Kita lihat saja di bulan November seperti apa langkah Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas ini.

LEAVE A REPLY