Awas Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Kena Tilang

0
gps saat berkendara
Menggunakan GPS saat berkendara sekarang bisa kena tilang

ROCKOMOTIF, Jakarta – Ternyata menggunakan GPS atau peta navigasi saat berkendara atau mengemudi itu dilarang keras oleh Kepolisian. Bahkan sekarang ini Polisi tidak segan-segan untuk langsung memberikan tilang bagi mereka yang melanggar hal ini. Memang saat berkendara itu membutuhkan konsentrasi tinggi dan tidak boleh terpengaruh oleh apapun.

Sehingga tidak salah jika pihak Kepolisian melarang kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara. Menurut mereka hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada aturan tersebut terdapat pasal yang melarang pengemudi mobil atau sepeda motor melakukan aktivitas yang bisa menurunkam daya konsentrasi. Salah satunya bermain ponsel dan di dalamnya termasuk mengunakan aplikasi GPS.

Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Awas Telat Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Sementara Pasal 283 yang mengatur sanksinya berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Jadi sudah jelas secara aturan itu dilarang, semunya demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, mulai sekarang ini akan diperketat lagi pengawasan polisi terhadap penggendara yang sambil main ponsel ketika berkendara. Apabila melihat di jalan maka langsung ditilang dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kami harapkan untuk lebih tertib lagi di jalan demi keamanan dan keselamatan bersama-sama,” ungkap Herman.

LEAVE A REPLY