Nunggak Pajak 2 Tahun, Langsung Jadi Kendaraan Bodong

0
nunggak pajak

ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan aturan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Apabila tidak membayar pajak selama dua tahun sejak habis masa berlaku STNK yang lima tahun, maka data kendaraan akan dihapus.

Buruknya lagi, penunggak pajak itu tidak bisa mengaktifkan data tersebut alias mobil atau sepeda motor Anda menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalan raya.

“Kita akan terapkan tahun ini, dan sedang dirumuskan lagi peraturannya seperti apa,” kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Paggara di Jakarta.

Menurut Halim, sebelumnya aturan ini sudah tertuang dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, perlu dikaji ulang untuk proses teknis dan lain sebagainya.

“Nanti akan berlaku secara nasional, dan untuk mobil dan juga sepeda motor yang menunggak pajak,” ungkap Halim.

LEAVE A REPLY