Tilang Elektronik Bakal Diterapkan pada Pengguna Sepeda Motor

0
tilang elektronik
Semua jenis kendaraan akan terkena tilang elektronik (foto/Tempo.co)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Electronic Traffic Lar Enforcement (ETLE) atau dikenal dengan istilah tilang elektronik, selama ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Namun, mulai tahun depan diperluas, yakni diterapkan kepada pengguna sepeda motor.

Salah satu tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas dan juga kecelakaan di jalan raya. Tetapi, tepatnya berlaku bulan apa, masih belum diketahui.

“Kami informasikan bahwa akan kita terapkan tilang elektronik ini kepada pengguna sepeda motor. Aturannya seperti apa sedang kita rumuskan bersama,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono,di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Berkat penerapan E-TLE, diharapkan dapat menekan jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Baca juga: Pelanggaran Tinggi, Tilang Elektronik Harus Diberlakukan di Wilayah Ini

Sistem E-TLE sendiri dikembangkan pertama kali oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada November 2018. E-TLE disebut sebagai terobosan dalam mentransformasi penegakan hukum dari pola konvensional menuju elektronik.

Harapanya, E-TLE akan mampu memberi efek jera bagi para penerobos jalur Transjakrta. Sehingga Transjakarta akan mencapai cita-citanya menjadi moda transportasi umum idaman bagi warga DKI Jakarta yang steril, fungsional dan produktif.

ETLE adalah langkah awal pengembangan smart city yang dimulai dari jalan raya sekaligus mempersiapkan diri dalam menyambut revolusi industry 4.0.

LEAVE A REPLY