Pelanggaran Tinggi, Tilang Elektronik Harus Diberlakukan di Wilayah Ini

0
tilang elektronik pelanggaran tinggi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan saran bahwa kamera tilang elektronik alias (E-TLE) juga diberlakukan di sejumlah wilayah yang tingkat pelanggaran lalu lintasnya tinggi.

Tujuannya, menurut Budiyanto agar pengguna kendaraan menjadi tertib dan bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jadi perlu dipasang juga di wilayah lain, jangan hanya di jalan utama saja, karena pelanggaran lalu lintas di wilayah lain juga sangat tinggi,” tutur Budiyanto di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Ini Jadwal Penerapan Tilang di Jalur Khusus Sepeda di Jakarta

Berikut lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran dan perlu dipasang kamera tilang elektronik, sebagai berikut:

1.Jakarta Pusat.

a. PutaranTl Karet Tanah Abang.

b.Jalan Kartini Kemayoran.

c.Tl pintu Air sd Pintu besi Jln Gunung Sahari.

d.Sekitar Pasar Manggarai.

2.Jakarta Utara.

a.Perputaran Plumpang.

b.Tanco Yos Sudarso.

c.Jalan Bandengan Selatan.

d.Pitaran ke Sunter – Yos Sudarso.

3.Jakarta Barat.

a. Kolong FO. Slipi Jaya

b. Kolong FO Peninsula

c. Jl. Pintu Air Cengkareng

d. Singalaga Kebon Jeruk

e. Jl. Pejuangan Kebon Jeruk

f. Jl. Labu Tamansari

g. Jl. Jembatan 2 Tambora

h. Jl. Jembatan Besi Tambora

I. Jl. Dr. Susilo Tanjung Duren

J. Jl. Peta Selatan Kalideres

k. Simpang Kembang Kerep Kembangan

l. Offramp Meruya 1 Kembngan.

4.Jakarta Selatan.

a.Sekitar Kalibata.

b.Ranco.

c.Lenteng Agung.

d.sekitar Polsek Kebayoran lama.

5.Jakarta Timur.

a.Sekitar Pasar Gembrong.

b.Jln Dewi Sartika.

c. Klender.

d. Jatinegara Barat.

“Daerah-daerah tersebut jumlah pelanggaran lalu lintasnya begitu banyak dan saya rasa perlu juga diberlakukan tilang elektronik agar tertib,” ungkap Budiyanto.

LEAVE A REPLY