Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

0
tilang elektronik diperluas

ROCKOMOTIF, Jakarta – Tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) akan diterapkan di jalur TransJakarta mulai 1 Februari 2020. Peraturan ini berlaku bagi mobil dan sepeda motor yang melintas di jalur khusus bus TransJakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mekanisme tilang elektronik bagi motor sama seperti yang diterapkan pada mobil. Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE menerobos busway akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan(STNK). 

“Jadi mekanismenya sama saja. Yang jelas yang masuk jalur busway akan kena tilang elektronik itu,” tutur Yusuf akhir pekan lalu di Jakarta.

Baca juga: Mulai Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku Bagi Semua Kendaraan

Tahap awa lanjut Yusuf, tilang elektronik ini akan diberlakukan di koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2. Alasannya jalur tersebut sering terjadi pelanggaran. 

Dalam pelaksanaan penindakan, kamera yang digunakan sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor. 

Pelanggaran yang ditindak dengan kamera mulai tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua, serta pelanggaran lainnya. 

“Tadinya memang di program untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang untuk semuanya,” kata Yusuf.

LEAVE A REPLY