Begini Aturan untuk Mendapatkan Relaksasi Kredit

0
relaksasi kredit mandiri tunas finance

ROCKOMOTIF, Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan mengenai relaksasi kredit di tengah pandemi covid-19, perusahaan pembiayaan seperti Mandiri Tunas Finance, langsung mengambil langkah cepat untuk menjalankannya.

Disebutkan oleh Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, bahwa informasi yang selama ini beredar ada kekeliruan karena relaksasi kredit tersebut diberikan kepada UMKM dan bisnis pariwisata yang terkena dampak dari covid-19.

“Relaksasi kredit diberikan dan dijalankan oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diprioritaskan kepada konsumen yg terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat2 yg ditetapkan OJK,” jelas Reza dalam konferensi video tadi malam (7/4).

Kendati demikian, Mandiri Tunas Finance (MTF), telah membuat form pengajuan terkait hal tersebut. Hanya saja, nanti pihak dari MTF akan melakukan mitigasi, agar hal ini dapat berlangsung sesuai arahan.

Baca juga: Ini Kriteria yang Dapat Fasilitas Keringanan Kredit Kendaraan

“Jadi harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum covid amburadul berantakan, jadi enggak bisa mendapatkannya,” tambah Reza.

Dari permohonan yang masuk ke MTF, sudah ada sekitar 2000 pengajuan. 80 persen dari yang mengajukan relaksasi kredit itu individu dan sisanya adalah perusahaan.

“Setelah form masuk bisa 7 hari kerja, asal data semua lengkap. Data biasa seperti form di awal pengajuan kredit. KTP, KK, Surat Nikah, dll. Nah, khusus permohonan restru, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (kalau nasabah kredit tkendaraan),” tandasnya.

LEAVE A REPLY