ROCKOMOTIF, Jakarta – Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barar, akan diberlakukan tilang elektronik. Khususnya di lajur cepat, sepeda motor dilarang melintas, apabila melanggar maka langsung dikenakan tilang oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Erwin Genda mengatakan, sistem tilang elektronik sudah terpasang dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Kemungkinan paling lambat bisa diterapkan pada 25 September 2020.
“Kami sedang siapkan semuanya agar segera bisa diterapkan. Selama masa sosialisasi banyak pelanggar, terutama pengguna sepeda motor,” ungkap Erwin saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Pekan Depan, Motor Masuk Jalur Cepat Margonda Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik di Jalan Margonda Raya bakal mencakup aneka pelanggaran berkendara seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, mulai dari pemakaian sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan lain-lain.
Khusus di Margonda Raya, tilang elektronik rencananya juga akan didesain untuk memotret para pelanggar ketentuan jalur lambat dan jalur cepat
“Kalau kamera yang sifatnya satu arah dalam arti memonitor, itu bisa dimodifikasi dengan software yang ada, dan bisa dijadikan bukti digital forensik jika ada pelanggaran-pelanggaran ada kasus-kasus yang ditangani oleh tim reserse kriminal,” tutup dia.