Mau Uji Emisi Gratis, di Sini Lokasi dan Jadwalnya Pekan Ini

0
uji emisi mobil gratis

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat DKI Jakarta yang punya mobil dan mau uji emisi gratis, masih ada waktu pekan ini. Berdasarkan jadwal uji emisi gratis yang diunggah akun Instagram @dinaslhdki, sepekan ini akan digelar uji emisi gratis selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 18 hingga 21 Januari 2021.

Seluruh uji emisi gratis tersebut digelar di 8 titik lokasi untuk kendaraan roda empat atau mobil dan 1 titik lokasi untuk sepeda motor.

Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis pekan ini di Jakarta.

Jakarta Utara

Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara (Jalan Rawabadak Selatan, RT 3/RW 6, Kecamatan Koja)

Jadwal: 20 – 21 Januari 2021

Lokasi 2: Waduk Pluit

Jadwal: 18 Januari 2021

Baca juga: Kendaraan Usia Tiga Tahun Tidak Lolos Uji Emisi, Ini Akibatnya!

Jakarta Barat

Lokasi: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat (Jalan Perdana, RT 1/RW 4, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan)

Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021

Jakarta Pusat

Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jalan Rawasari Timur, Nomor 1 RT 16/RW 2, Kecamatan Cempaka Putih)

Jadwal: 19 – 20 Januari 2021

Lokasi 2: Jalan Medan Merdeka Selatan

Jadwal: 21 Januari 2021

Jakarta Timur

Lokasi: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur (Jalan Pinang Ranti II. No. 56, RT 9/RW 1, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar)

Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021

Jakarta Selatan

Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jalan Warung Buncit Raya, No. 41, RT 2/RW 5, Kecamatan Pancoran)

Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021

Lokasi 2: Kantor Lingkungan Hidup Daerah (Jalan Casablanca, Kavling 1, RT 10/RW 4, Kecamatan Setiabudi)

Baca juga: KPBB Merasa Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Soal Emisi Kendaraan

Setiap kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat digital dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara yang tak lulus, akan diminta untuk memperbaiki kendaraannya, dan mengikuti uji emisi kembali di kemudian hari.

“Bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi, mendapatkan sanksi tilang, hingga sulit melakukan pengurusan surat-surat kendaraan,” tutup Kepala Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan, Muhammad Amin di Jakarta, Senin (18/1/2021).

LEAVE A REPLY