ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat DKI Jakarta yang punya mobil dan mau uji emisi gratis, masih ada waktu pekan ini. Berdasarkan jadwal uji emisi gratis yang diunggah akun Instagram @dinaslhdki, sepekan ini akan digelar uji emisi gratis selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 18 hingga 21 Januari 2021.
Seluruh uji emisi gratis tersebut digelar di 8 titik lokasi untuk kendaraan roda empat atau mobil dan 1 titik lokasi untuk sepeda motor.
Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis pekan ini di Jakarta.
Jakarta Utara
Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara (Jalan Rawabadak Selatan, RT 3/RW 6, Kecamatan Koja)
Jadwal: 20 – 21 Januari 2021
Lokasi 2: Waduk Pluit
Jadwal: 18 Januari 2021
Baca juga: Kendaraan Usia Tiga Tahun Tidak Lolos Uji Emisi, Ini Akibatnya!
Jakarta Barat
Lokasi: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat (Jalan Perdana, RT 1/RW 4, Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan)
Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021
Jakarta Pusat
Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jalan Rawasari Timur, Nomor 1 RT 16/RW 2, Kecamatan Cempaka Putih)
Jadwal: 19 – 20 Januari 2021
Lokasi 2: Jalan Medan Merdeka Selatan
Jadwal: 21 Januari 2021
Jakarta Timur
Lokasi: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur (Jalan Pinang Ranti II. No. 56, RT 9/RW 1, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar)
Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021
Jakarta Selatan
Lokasi 1: Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jalan Warung Buncit Raya, No. 41, RT 2/RW 5, Kecamatan Pancoran)
Jadwal: 19 hingga 21 Januari 2021
Lokasi 2: Kantor Lingkungan Hidup Daerah (Jalan Casablanca, Kavling 1, RT 10/RW 4, Kecamatan Setiabudi)
Baca juga: KPBB Merasa Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Soal Emisi Kendaraan
Setiap kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat digital dari Dinas Lingkungan Hidup. Sementara yang tak lulus, akan diminta untuk memperbaiki kendaraannya, dan mengikuti uji emisi kembali di kemudian hari.
“Bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi, mendapatkan sanksi tilang, hingga sulit melakukan pengurusan surat-surat kendaraan,” tutup Kepala Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan, Muhammad Amin di Jakarta, Senin (18/1/2021).