Polisi Kaji Aturan Tilang Kepada Pengguna Sepeda yang Melanggar

0
tilang sepeda

ROCKOMOTIF, Jakarta – Usai viral foto pengguna sepeda motor mengacungkan jari tengah kepada pesepeda jenis road bike di Jakarta, kini polisi khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai mengkaji aturan penindakan kepada pesepeda yang melanggar aturan.

Apalagi di DKI Jakarta sudah disiapkan jalur khusus sepeda dan bisa dimanfaatkan oleh pengguna sepeda. Apabila keluar dari lajur tersebut akan dikenakan hukuman.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ akan dijadiman sebagai acuan penindakan.

“Ini memang baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tak bermotor,” ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Pesan Dirlantas Polda Metro untuk Pengguna Sepeda

Menurut Sambodo, polisi menghadapi sejumlah tantangan untuk menindak para pesepeda. Salah satunya, sepeda selama ini tidak punya dokumen seperti STNK.

“Misalnya, kalau penindakan yang disita apanya? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya, bagaimana registrasi dan sebagainya,” ungkap dia.

Dalam mengkaji aturan ini, Sambodo mengatakan polisi akan mengundang sejumlah instansi terkait, seperti ahli hukum pidana, pengadilan dan kejaksaan untuk membahasa wacana tilang ini. Menurut dia, wacana penindakan pesepeda ini mendesak.

“Karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pesepeda khususnya road bike,” tutup Sambodo. (Ana)

LEAVE A REPLY