Tilang Elektronik Baru Untuk Mobil dan Motor Plat B Saja

0
tilang elektronik
Semua jenis kendaraan akan terkena tilang elektronik (foto/Tempo.co)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf mengatakan bahwa tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement/E-TLE hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor B. Selain itu, tidak berlaku atau bisa langsung ditilang di tempat.

Menurut Yusuf, hal tersebut menyangkut kelengkapan data karena sekarang ini cakupannya masih untuk kuasa hukum Polda Metro Jaya. Tetapi, ke depan akan dibuat menyeluruh.

“Kita usahakan tahun depan bisa menyeluruh. Kalau sekarang di luar plat B bisa ditilang langsung oleh polisi yang jaga,” ungkap Yusuf di Jakarta, pekan lalu.

Baca juga: Ini Prosedur Polisi Dalam Melakukan Tilang Elektronik

Yusuf menjelaskan, tahun depan rencananya akan bekerjasama atau berintegrasi dengan Korlantas Polri, sebab data yang dimiliki Korlantas Polri menyeluruh. Sehingga mobil atau motor dengan plat apapun yang kemudian melanggar lalu lintas bisa ditilang menggunakan sistem tilang elektronik ini.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa terlaksana. Sekarang saja sudah banyak yang kena tilang dan sudah mulai kita kirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan,” tutur Yusuf.

Prosedur Tilang

Tilang elektronik ini sudah dimulai sejak 1 November 2018, namun hanya di ruas jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta. Kamera CCTV yang dipasang hanya disetiap perempatan atau simpang jalan protokol tersebut.

Pengendara yang melanggar, seperti melewati garis stop, menerobos lampu merah, hingga lawan arah akan langsung terekam oleh kamera pengintai. Bukti pelanggaran dan surat tilang langsung dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

Besaran denda tergantung dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh penguna mobil atau motor itu. Bahkan, jika dalam 14 hari tidak membayar denda tilang itu, polisi akan melakukan blokir STNK.

“Jadi nanti tidak bisa melakukan perpanjang pajak, kalau mau dia harus bayar denda tilang dulu baru bisa menggunakan alamat dan juga nama di STNK itu,” jelas Yusuf.

LEAVE A REPLY