ROCKOMOTIF, Jakarta – Belum terwujudnya aturan mengenai jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) di Ibu Kota membuat aturan ganjil genap tetap diberlakukan. Hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti dikutip dari ntmcpolri.info pembatasan ganjil genap ini kembali dilanjutkan di 2019 ini. Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil-genap tidak mengalami perubahan. Terutama mengenai skema waktu dan juga rute yang terdampak ganjil-genap. Sementara pemberlakuannya efektif dimulai pada Rabu (2/1/2019) kemarin.
Artinya, peraturan ganjil-genap ini tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari. Dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
Baca juga: Aturan ERP Belum Jelas, Solusinya Ganjil Genap Bakal Diperluas
Kawasan yang terkena aturan ganjil genap ini tetap pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto. Kemudian sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta juga memasang rambu permanen untuk penanda wilayah yang terkena ganjil-genap. Karena masih banyak warga yang tidak mengetahui wilayah atau daerah-daerah yang terdampak aturan pembatasan mobil pribadi tersebut.