ROCKOMOTIF, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengumumkan penerapan tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Namun tidak serentak, melainkan dimulai secara bertahap.
Tilang elektronik di Jakarta, seperti dijelaskan oleh Jenderal bintang dua itu hanya sebagai percontohan awal agar bisa ditiru dan diterapkan oleh daerah lain. Salah satu bukti, kini electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan di dua daerah, yaitu Semarang dan Makassar.
“Jadi nantinya memang akan dibuat juga di seluruh wilayah Indonesia, tetapi secara bertahap,” ungkap Refdi belum lama ini di gedung NTMCPolri.
Baca juga: Baru Dua Hari Tilang Elektronik Rekam Ratusan Pelanggar
Oleh sebab itu, kini Korlantas juga sedang fokus memperbaiki data-data kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Belum lagi terdapat program electronic registration and identification (ERI) agar semuanya bisa terdata dengan rapih.
“Mungkin daerah lain akan menerapkan secara bertahap, sambil menunggu kesiapan sarana dan prasarana berupa kamera CCTV yang memang khusus,” tutur Refdi.
Refdi berharap, apabila penerapan tilang elektronik sudah semakin luas maka bisa mengurangi jumlah pelanggaran. Dan tentunya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Aturan tilang elektronik juga sudah mulai diperketat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sekarang bagi pelanggar yang telat untuk membayar tilang, maka resiko surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Adapun menurut Ditlantas Polda Metro Jaya batas waktu pembayarannya, yaitu 14 hari kerja setelah surat tilang tiba di alamat pemilik kendaraan bermotor. Setelah lewat masa itu maka STNK yang terdaftar akan langsung diblokir.
Tilang elektronik sendiri sudah dimulai sejak 1 November 2018. Tahap awal baru dilakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, atau lebih spesifik di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.