ROCKOMOTIF, Jakarta – Mengenai kelanjutan Peraturan Presiden yang baru saja dikeluarkan mengenai mobil listrik, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, ingin hal tersebut berjalan sesuai kesiapannya.
Menurut Airlangga, pemerintah saat ini memang telah mengesahkan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut. Tetapi menurutnya, hal tersebut juga harus diimbangi dengan kesiapan dari sisi lainnya, sehingga nantinya bisa sejalan dan antara kesiapan mobil dengan infrastrukturnya.
“Kita maunya bareng (kesiapan baterai dan mobilnya). Kalau ada baterai, harus ada mobil, begitu pun sebaliknya,” ujar Airlangga Hartarto, di sela-sela acara Seminar Industri Komponen Topang Daya Saing Sektor Otomotif Nasional, di Jakarta (13/8).
Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Mengesahkan Perpres Mobil Listrik
Sementara itu, nantinya mobil listrik yang akan beredar di Indonesia, harus ada kandungan lokalnya. Dan hal tersebut pula yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang mobil listrik yang belum lama ini disahkan oleh Jokowi.
“Komponen (lokal) mobil listrik pertama ban, kedua kaca, bodi sudah bisa, sasis juga bisa, itu semua lokal komponen. Yang diimport dari mobil listrik adalah baterai, powertrain, computer dan motor. Ketiga itu belum bisa dibikin di sini (Indonesia). Kalau baterai memang harus dibikin lokal, karena apa? Baterai itu berat digotong-gotong, dan ongkosnya tinggi. Semua produksi mobil listrik dibuat secara lokal,” paparnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, Motor dan Mobil Listrik Tidak Kena
Sementara itu, melanjuti progres mengenai Peraturan Presiden, Airlangga, menjelaskan ada beberapa hal lain yang juga masih digodok, di antaranya adalah mengenai pembagian tugas di masing-masing kementerian.
“Yang Perpres kan mengatur TKDN, itu sudah diatur, kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya, kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada di revisi PP.41,” pungkasnya.