PPnBM Baru, Harga Mobil Rendah Emisi Jadi Murah, LCGC yang Mahal

0
PPnBM mobil baru

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan harmonisasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Berlaku pada 16 Oktober 2021, dan harga mobil rendah emisi menjadi lebih murah. Tetapi low cost green car (LCGC) justru dibebankan pajak 15 persen dari harga jual.

Otomatis, harga mobil listrik dan sejenisnya menjadi murah. Sedangkan mobil murah banderolnya terkerek karena penambahan pajak 15 persen.

PP Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi tentang aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik, yang dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal.

Pada skema PPnBM baru ini, semua jenis mobil penumpang yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc terkena PPnBM 15 persen. Dengan syarat konsumsi bahan bakarnya mencapai 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per kilometer.

Tarif PPnBM dikenakan sebesar 20 persen jika konsumsi bahan bakar kendaraan kurang dari 11,5 kilometer per liter atau emisi CO2 lebih dari 250 gram per kilometer. Serta, untuk mesin diesel dengan efisiensi lebih dari 13 kilometer per liter atau emisi CO2 200 gram per kilometer.

Pengenaan PPnBM 25 persen bila konsumsi bahan bakar mobil sanggup mencapai 9,3-11,5 kilometer per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per kilometer.

Pengenaan PPnBM bisa mencapai 40 persen jika konsumsi bahan bakar mobil tidak mampu mencapai 9,3 kilometer per liter. Atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per kilometer.

Baca juga: Bakal Kena Pajak 3%, Harga Mobil LCGC Tak Lagi Murah?

Tarif yang sama dikenakan untuk mobil bermesin diesel dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 kilometer per liter. Atau tingkat CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per liter.

Sedangkan untuk mobil berkapasitas 3.000 cc – 4.000 cc, sebagaimana tertuang di pasal 8 sampai 11, pengenaan PPnBM-nya mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC), dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

Syaratnya konsumsi bahan bakar LCGC tidak berubah dari aturan lama yakni wajib minimal 20 kilometer per liter. Hanya saja diberikan spesifikasi tambahan yaitu, CO2 yang dihasilkan sampai 120 gram per kilometer.

LEAVE A REPLY