Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta Dimulai Hari Ini

0
tilang elektronik berlaku di jalan tol

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang punya kebiasaan menerobos jalur Transjakarta, mulai 1 Oktober 2019 sebaiknya berpikir lagi. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Tilang elektronik di jalur Transjakarta berlaku mulai 1 Oktober 2019. Semua jenis kendaraan, kecuali yang mendapatkan pengecualian, selebihnya akan kena tilang elektronik,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Jakarta.

Selain mobil, sepeda motor juga yang masih nekat melintas di jalur Transjakarta akan langsung dikenakan tilang elektonik ini. Petugas polisi di TMC akan memantau, kemudian jika ada pelanggaran langsung dicari alamat dari pemilik kendaraan tersebut.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jalur TransJakarta, Ini Daftar Titiknya!

“Jadi nanti akan langsung kita kirimkan ke alamat pelanggar, berikut bukti serta jenis pelanggarannya,” ungkap Nasir.

Kamera CCTV sudah dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang. Semua kendaraan kecuali yang mendapatkan pengecualian akan dikenakan tilang elektronik apabila nekat melintas di Busway.

Aturan tilang elektronik juga sudah mulai diperketat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sekarang bagi pelanggar yang telat untuk membayar tilang, maka resiko surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Adapun menurut Ditlantas Polda Metro Jaya batas waktu pembayarannya, yaitu 14 hari kerja setelah surat tilang tiba di alamat pemilik kendaraan bermotor. Setelah lewat masa itu maka STNK yang terdaftar akan langsung diblokir.

LEAVE A REPLY