STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir, Begini Prosedur Bikin Baru

0
stnk kendaraan

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat yang kendaraannya atau surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) rusak akibat banjir, jangan khawatir. Sebab masih bisa dibuat lagi asalkan syaratnya bisa dipenuhi.

Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya bisa langsung datang ke gedung biru di Polda Metro Jaya.

“Cukup datang dengan membawa persyaratan, nanti akan kita bantu prosesnya sampai benar-benar jadi lagi yang baru,” ujar Sumardji ketika dihubungi ROCKOMOTIF, Minggu (5/1/2020).

mobil dan rumah terendam banjir

Sumardji menjelaskan, syarat utamanya bisa membawa foto copy STNK atau BPKB, apabila masih ada yang aslinya tetapi kondisinya sudah basah atau rusak maka bisa disertakan untuk memperlancar proses pembuatan dokumen yang baru.

Baca juga: 6 Langkah Mengatasi Mobil Transmisi Matik yang Terendam Banjir

“Nanti ada petugas yang akan mengarahkan dan membantu masyarakat semuanya dalam mengurus STNK atau BPKB,” ungkap Sumardji.

Berikut Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000

Berikut Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda2 atau roda 3

a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000

LEAVE A REPLY