ROCKOMOTIF, Jakarta – Kabar mengenai Juara Umum Honda Jazz Speed Challenge (HJSC) 2019 yang sempat simpang siur, akhirnya terjawab sudah.
Pembalap Bank BJB Delta Garage, Avan Abdullah, akhirnya berhak untuk menyandang gelar Juara Umum HJSC 2019. Informasi ini akhirnya menuntaskan rasa penasaran yang selama kurang lebih dua bulan dinantikan oleh Avan Abdullah dan Bank BJB Delta Garage.
“Alhamdulillah lega banget, pecah juga akhirnya. Lega dua bulan, gak tau jelas nasibnya dan Alhamdulillah sudah aman,” ujar Avan Abdullah ketika dihubungi, Senin (10/2).
Berdasarkan kabar resmi yang disampaikan oleh promotor, Avan Abdullah, akhirnya dinyatakan berhak atas gelar Juara Umum. Pada putusan yang beredar, Zharfan Rahmadi, pembalao Banteng Motorsport telah dijatuhkan penalti berupa pengurangan 15 poin.
Baca juga: Aldio Oekon Sabet Double Winner di ISSOM Putaran Keempat
“Pengurangan 15 poin tersebut, digunakan sesuai dengan peraturan HJSC yang sudah diberlakukan awal tahun, sebelum musim berlangsung. Kalau yang minus 25 poin, itu baru diberlakukan oleh HJSC pada pertengahan tahun. Sedangkan yang bisa dipakai itu peraturan yang diberlakukan sebelum musim berjalan. Itu kebijakam promotor memang,” tambah Avan Abdullah.
Dengan keputusan tersebut, sekaligus menjawab kegelisahan Avan Abdullah yang terus bertanya-tanya mengenai penegakkan regulasi. Baginya, siapa pun yang menang bukan masalah, tetapi regulasi harus ditegakkan dan siapa yang harusnya menang, ya berhak atas kemenangannya tersebut.
“Saya lega aja, maksudnya dengan keputusan ini saya menganggap promotor ya posisinya benar-benar fair. Dari awal, saya hanya tanya satu, menurut promotor siapa yang harusnya jadi juara? Kalau memang bukan saya yang juara, ya sudah. Tapi kalau emang harus saya yang juara, harus fair mau siapa pun lawannya, kalau saya juara ya juara,” beber Avan.