Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

0
nunggak pajak dilarang beroperasi di jalan raya

ROCKOMOTIF, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mewacanakan akan melarang kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut agar tidak beroperasi di jalan raya. Apabila tetap mengabaikan, maka sanksi lainnya tidak bisa diakrifkan atau diregistrasi ulang.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman menuturkan, rencana ke depan seperti itu agar tidak ada lagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lagi, terutama di wilayah DKI Jakarta.

“Masih dalam tahap sosialisasi saja, kapan diberlakukan belum bisa kita informasikan,” ungkap Arif saat dihubungi ROCKOMOTIF, Jumat (6/3/2020).

Menurut Arif, Rencana pemberlakuan penghapusan regident bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun itu kemungkinan dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan di jalanan, serta menertibkan tunggakan wajib pajak kendaraan.

Baca juga: Jakarta Resmi Terapkan Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik

Wacana penghapusan regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berdasarkan Pasal 73-75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 73 Ayat (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau

b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.

Ayat (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum.

Pasal 74 Ayat (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

LEAVE A REPLY