ROCKOMOTIF, Jakarta – Melihat situasi pandemi covid-19 yang belum menunjukan adanya penurunan, lembaga pembiayaan kredit membuat keputusan untuk menaikkan Down Payment (DP) minimal 40 persen.
Kenaikan DP tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar masyarakat tidak sembarangan untuk melakukan kredit kendaraan bermotor.
Hal ini telah dilakukan oleh Mandiri Tunas Finance. Di mana pihaknya sepakat untuk menaikkan tanda jadi yang semula 20 pereen kini menjadi 40 persen.
Baca juga: Begini Aturan untuk Mendapatkan Relaksasi Kredit
“Kalaupun kita buka (penerimaan kredit), syaratnya jadi lebih berat. Kalau biasa bisa dengan DP 20 persen, sekarang sepertinya naik. Sejauh ini MTF memberlakukan kebijakan DP 40 persen, belum sampai angka 50 persen untuk new customers,” jelas Reza Arif Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance.
Selain itu, kenaikan DP 40 persen ini juga sebagai menjalankan instruksi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga nilai No Performing Loan (NPL).
“Kita ambil kebijakan untuk menaikkan DP, karena secara risiko kita harus pertimbangkan mitigasi. Kita juga gak mau jualan banyak tapi penyakit semua. OJK menyarankan untuk ke arah sana, karena konsen juga dengan angka NPL. Jangan sampai persentse NPL tinggi nantinya merusak kinerja di multifinance,” tukasnya.