Pakai Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu, Pemudik Bisa Kena Sanksi Pidana

0
mudik lebaran 2020 surat keterangan bebas covid-19

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pengguna kendaraan yang nekat mudik dengan menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu, akan dikenakan sanksi pidana oleh polisi. Oleh sebab itu, jangan sekali-kali masyarakat melakukan hal itu, karena bisa merugikan orang banyak.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan perjalanan mudik terlebih dahulu. Meskipun kini ada pelonggaran PSBB dengan syarat tertentu. Namun Kakorlantas tetap tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan juga lingkungan sekitar di kampung halaman.

“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono dalam diskusi virtual di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Mudik Pakai Truk Towing, Cara Masyarakat Kelabui Petugas

Istiono juga menjelaskan, situasi hingga saat ini kendaraan yang masuk Jakarta masih normal, serta di dominasi oleh kendaraan angkutan barang. Dia menambahkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri pihak kepolisian akan mempertebal pengamanan, baik di tingkat Polsek, Polres hingga Polda. Termasuk juga di pos pengamanan penyekatan check point.

“Perkembangannya nanti semakin dekat lagi lebaran di check-check point itu kita pertebal lagi kekuatan kita,” ujar jenderal bintang dua itu.

Penjagaan di pos pengamanan yang dilakukan bersama instansi terkait, lanjut Istiono merupakan sinergitas kebersamaan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini sangat baik. Artinya, pos ini semua bersinergi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19, termasuk untuk melihat kesiapan petugas kesehatan.

LEAVE A REPLY