ROCKOMOTIF, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digaungkan pemerintah masih terus berlangsung. Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan pelarangan mudik.
Mengenai larangan mudik, masih banyak travel gelap yang nekat untuk tetap menjalankan bisnisnya. Dengan mengangkut penumpang menuju kampung halamannya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, puluhan travel tersebut diamankan pada Minggu 17 Mei 2020 kemarin sejak pukul 12.00 hingga 19.00 WIB di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang.
“Kami menangkap 40 travel gelap. Kebanyakan plat hitam,” kata Kasatlantas, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Pakai Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu, Pemudik Bisa Kena Sanksi Pidana
Dalam operasinya tersebut, Rachmat, menjelaskan dari puluhan yang mereka amankan, setidaknya terdapat 300 penumpang yang juga ikut diamankan yang hendak menuju Jawa Barat, Jawa Tengah hingga ke Jawa Timur.
“Total penumpang 300-an orang. Kita tilang, karena melanggar, beroperasi tanpa trayek,” jelasnya.
Rachmat menjelaskan, para pemudik tersebut nekat pulang ke kampung lantaran sudah tak memiliki pekerjaan. Mereka juga ada yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Itu tahu dari mulut ke mulut, kemudian dari medsos. (Biayanya) ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp700 ribu,” pungkasnya.