Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Ditambah sampai 31 Agustus 2020

0
perpanjang sim
Salah satu bentuk tertib lalu lintas adalah dengan memiliki SIM

ROCKOMOTIF, Jakarta – Berdasarkan perintah dari Kapolri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, akhirnya memperpanjang tenggat waktu dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Semula berakhir Juni, tetapi kini diperpanjang sampai 31 Agustus 2020.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat selama ini semakin banyak masyarakat yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di masing-masing Satpas di DKI Jakarta.

“Untuk mengurangi kerumuman masyarakat maka dispensasi ini kami perpanjang sampai akhir Agustus 2020,” tutur Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dihubungi Rockomotif, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM Hingga 29 Juli 2020

Yusri menjelaskan, pemilik SIM yang mendapatkan dispensasi ini khusus yang masa berlakunya habis pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Bahkan berlaku juga di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

“SIM yang masa berlakunya habis di periode itu tidak akan mendapatkan tilang. Tetapi jika tidak diperpanjang sampai 31 Agustus, maka akan kena tilang seperti biasa apabila melanggar aturan,” ungkap dia.

Menurut dia, jika ingin memperpanjang masa berlaku sebelum 31 Agustus 2020 masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Setiap harinya juga diterapkan kuota, apabila di Satpas sudah penuh maka akan ditutup dan dibuka kembali hari berikutnya.

“Jumlah kuotanya tergantung dari maksimal kapasitas Satpas. Kita juga melakukan jaga jarak di dalam agar tidak berdesak-desakan,” tutup Yusri.

LEAVE A REPLY