Soal Ganjil Genap 24 Jam, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

0
ganjil genap 24 jam

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pekan lalu muncul wacana, bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki pilihan apabila tingkat penularan Covid-19 masih tinggi, maka kemungkinan bakal menerapkan kebijakan ganjil genap 24 jam dan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota.

Bahkan, tidak hanya untuk mobil tetapi kendaraan lain seperti sepeda motor pun akan dikenakan aturan itu.

Ketika disinggung mengenai rumor itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, perluasan pelaksanaan ganjil-genap belum bisa terealisasi lantaran belum membahas secara resmi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Dia juga belum mendapatkan informasi secara jelas, sehingga belum bisa berkomentar. “Terkait dengan isu atau wacana ganjil-genap 24 jam dan di seluruh ruas jalan, bahwa sampai saat ini kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi yang secukupnya terkait dengan kebijakan tersebut,” kata Sambodo ketika dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Wacana Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam

Sambodo melanjutkan, dalam pelaksanaan penindakan ganjil-genap pada dua hari pertama, terjadi penurunan pelanggaran pengendara sebanyak 20 persen. Pada hari pertama, sambung dia, petugas menindak 1.062 pengemudi, baik yang ditilang manual maupun lewat kamera elektronik.

“Saya tidak ingin berkomentar banyak soal ganjil genap 24 jam, karena arahnya belum jelas. Dan kami pun belum berdiskusi dengan pihak terkait dalam hal ini Dishub DKI Jakarta,” tutup Sambodo.

LEAVE A REPLY