ROCKOMOTIF, Jakarta – DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB pada Senin 14 September 2020. Pelaksanannya serupa seperti awal penerapan beberapa bulan lalu, yaitu tidak ada aktivitas di luar sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Guna mendukung penyebaran virus Corona, maka Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi pun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK atau pajaknya habis di waktu penerapan PSBB ketat, untuk bisa membayar secara online.
” Sekarang sudah bisa secara online jadi tidak perlu datang. Untuk pengesahannya tetap datang, tetapi boleh nanti setelah masa PSBB ketat berakhir,” tutur Yogi saat dihubungi Rockomotif, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan Lagi Saat Jakarta Terapkan PSBB
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online.
– Pemohon mendownload aplikasi Samolnas
– Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
– Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik “lanjutkan”.
– Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
– Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
– Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
– Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
– Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.
“Dimulai Senin 14 September 2020 kami imbau kepada pemilik kendaraan yang akan membayar pajak sudah bisa melakukannya secara online,” tutup dia.