ROCKOMOTIF, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyebabkan volume kendaraan menurun drastis. Dalam pembatasan tersebut, Korlantas Polri mencatat bahwa penurunan volume kendaraan lantaran PSBB yang dilakukan secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa waktu kemarin.
Berdasarkan data yang dirilis Korlantas Polri, angka tersebut diambil melalui satu pekan sebelum dan sesudah PSBB dilakukan.
“Perbandingan volume kendaraan bermotor seminggu sebelum PSBB dengan seminggu saat masa PSBB terjadi penurunan volume kendaraan bermotor sebesar 18 hingga 21 persen,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jakarta Bakal Diperluas Lagi
Penurunan volume kendaraan tersebut terjadi di wilayah perkantoran yang memang mengharuskan beberapa karyawannya harus melakukan Work From Home (WFH). Adapun ruas jalan yang mengalami penurunan volume kendaraan terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin.
“Contoh Sudirman-Thamrin hari Senin (7/9) volume sebesar 89.446. Sedangkan Senin (14/9) volume kendaraan sebesar 70.509. Jadi ada penurunan volume sebesar 21,1 persen,” tambahnya.
Sejak Senin (14/9) hingga Minggu (27/9), PSBB kembali diterapkan oleh pemprov DKI Jakarta. Beragam aturan dibuat, salah satunya aturan perkantoran hanya diizinkan diisi 25 persen karyawan.
Imbasnya, kondisi volume kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang mengarah ke area perkantoran mengalami penurunan. Saat ini, masa PSBB di DKI Jakarta diperpanjang kembali hingga 11 Oktober 2020.