ROCKOMOTIF, Jakarta – Agenda akhir tahun yang dilakukan sejumlah daerah, yakni memberikan keringanan bebas denda pajak kendaraan. Terlebih tahun ini pandemi Covid-19 datang sehingga bisa meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Total terdapat 14 provinsi yang membebaskan denda atau melakukan pemutihan pajak kendaraan. Namun, tidak termasuk DKI Jakarta yang biasanya ikut menerapkan kebijakan ini untuk warganya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bahwa sampai saat ini belum memiliki rencana mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan denda PKB.
“Sepertinya tidak ada, karena sebelumnya sudah pernah dan tidak setiap tahun selalu ada,” ungkap Tsani saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tak Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya
Akhir tahun ini, terdapat setidaknya 14 Provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, hingga Papua, yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun, program-program keringanan pajak yang dihadirkannya beraneka macam, mulai dari penghapusan denda, hingga penghapusan pajak progresif.
Berikut daftar lengkap provinsi yang terapkan bebas denda pajak kendaraan:
– Banten
– Jawa Barat
– Jawa Tengah
– Yogyakarta
– Jawa Timur
– Bali
– Sumatera Selatan
– Riau
– Bengkulu
– Jambi
– Sulawesi Utara
– Sulawesi Tengah
– Sulawesi Selatan
– Papua Barat