Selama PSBB Transisi, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

0
psbb transisi ganjil genap jakarta

ROCKOMOTIF, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang status PSBB transisi sampai 22 November 2020. Selama aturan itu berlaku, maka tidak akan ada kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurut dia, sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta, bahwa selama PSBB transisi tidak akan ada aturan ganjil genap.

“Baru ada lagi setelah status PSBB Transisi dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” ungkap Fahri ketika dihubungi, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Selama PSBB Transisi, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Fahri melanjutkan, kebijakan itu guna mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya

“Masyarakat jadi bisa menggunakan kendaraan pribadinya untuk beraktivitas tanpa ada batasan. Lebih baik ketimbang naik transportasi umum, karena risiko terpaparnya cukup tinggi,” kata Fahri.

Kebijakan ganjil genap itu sendiri berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Saat ini aturan itu belum berlaku sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

LEAVE A REPLY