Wah, Penjualan Glory 580 Paling Banyak Cuma Belasan Unit

0
Glory 580
Banyak yang penasaran dengan performa mesin turbo milik Glory 580 ini

ROCKOMOTIF, Jakarta – Munculnya kasus gugatan konsumen kepada DFSK akibat mobil yang tidak bisa menanjak masih berlangsung. Padahal penjualan SUV lansiran Cina ini bisa dibilang kurang moncer sejak awal dirilis di Indonesia.

Melihat data penjualannya yang dirilis oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, sejak perdana meluncur pada 9 Juli 2018 silam, wholesales yang dicatatkan pada tahun itu sebanyak 447 unit. Selang setahun turun, dan hanya mencapai 318 unit.

Nah, di 2020 ini, dengan adanya pandemi tentunya rekam jejak penjualan ke diler DFSK Glory 580 kian suram. Sepanjang Januari hingga Oktober lalu tercatat cuma 43 unit.

Jika dirunut per bulannya, paling banyak penjualan wholesales Glory 580 ini ada di Februari yang hanya 14 unit. Sisanya pengiriman ke diler pada Januari yang sebanyak 8 unit, Maret 6 unit, April 1 unit, Mei nihil. Kemudian Juni hanya 3 unit, Juli 2 unit, Agustus 4 unit, September 1 unit, dan Oktober 4 unit.

Baca juga: Glory 580 Enggak Kuat Nanjak Sampai Digugat Konsumen, DFSK Berikan Klarifikasi

Data ini pun penjualan dari pabrik ke diler, bukan penjualan ritel ke konsumen. Parahnya lagi, data penjualan ini pun sebelum mencuatnya kasus tuntutan oleh konsumen kepada DFSK.

PT Sokonindo Automobile, selaku pemegang merek DFSK di Indonesia saat ini menghadapi tuntutan ganti rugi oleh tujuh pemilik Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 setelah disebut tak kuat menanjak. Total nilai ganti rugi yang mereka tuntut Rp 8,9 miliar lebih.

Kuasa hukum para pemilik kendaraan, David Tobing, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan dan telah teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Baca juga: DFSK Indonesia Hadirkan Program Menarik Akhir Tahun

“DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018,” kata David.

Menurut David, setelah adanya gugatan ini membuat banyak pemilik DFSK Glory 580 lainnya banyak yang menghubungi dirinya. Di antara pengaduan tersebut ada yang menyatakan unit Glory yang bermasalah tersebut diganti dengan unit Glory tipe lainnya. Hanya karena unit yang bermasalah tidak dapat dilakukan perbaikan.

“Setelah saya menggugat DFSK, banyak sekali yang menghubungi saya secara langsung. Ada yang dari Surabaya, Banten, Bandung, Malang, Palembang, dan Jakarta serta melalui keluhan-keluhan di media sosial yang menyampaikan pengalaman berkendara yang sama seperti ketujuh penggugat sebelumnya,” tambah David.

Ada yang punya pengalaman sama dengan DFSK Glory 580?

LEAVE A REPLY