Jangan Sembarangan Masuk Konvoi Mobil Presiden, Ini Sanksinya

0
konvoi mobil presiden

ROCKOMOTIF, Jakarta – Rombongan atau iring-iringan kendaraan pengawal presiden dan wakil presiden cukup banyak. Tentunya hal itu untuk menjaga pemimpin negara dari segala kemungkinan buruk saat sedang di perjalanan menuju ke suatu tempat.

Oleh sebab itu, para pengguna lain tidak diperbolehkan masuk atau mengikuti konvoi tersebut. Jika nekat, akan mendapatkan sanksi karena aturannya.

Menurut pengamat transportasi, Budiyanto pengendara mobil atau motor yang dengan sengaja ataupun tidak menerobos konvoi perjalanan pimpinan negara (Presiden dan Wakil Presiden) bisa dikenakan delik pidana.

“Tentunya sanksinya tidak main-main, karena dianggap membahayakan pemimpin negara,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu saat dihubungi belum lama ini.

Baca juga: Polantas Dilarang Kawal Konvoi Komunitas Moge Sampai Mobil Mewah

Secara undang undang, diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Berikut penjelasannya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

f. Iring-iringan pengantar jenazah,

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pada Pasal 135 juga dijelaskan lebih lanjut dengan butiran seperti berikut:

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

“Jadi sebaiknya menyingkir saja atau jangan coba-coba untuk mengikuti konvoi pemimpin negara,” tutup Budiyanto. (ana)

LEAVE A REPLY