Pemilik Kendaraan Harus Tahu Arti dan Fungsi SWDKLLJ di STNK

0
stnk kendaraan
SuzukiGIIAS

ROCKOMOTIF, Jakarta – Tak banyak pemilik kendaraan bermotor yang tahu soal arti dan fungsi dari SWDKLLJ. Kepanjangannya, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tentunya ini berarti saat kita membayar pajak kendaraan bermotor, nama yang tertulis dalam STNK secara otomatis terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja sendiri adalah perusahaan asuransi yang dikelola oleh negara alias BUMN.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, SWDKLLJ itu kan asuransi dari Jasa Raharja. Sifatnya wajib dibayarkan. Tentunya memiliki manfaat si pemilik kendaraan itu bisa mendapatkan asuransi jika semisal mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jatuh Tempo Pajak Kendaraan di Hari Libur Lebaran, Ini Solusinya

“Untuk besaran biaya SWDKLLJ sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan golongan kendaraan yang telah diatur lebih lanjut,” jelas Sambodo saat dihubungi belum lama ini di Jakarta.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dilansir dari situs resmi Jasa Raharja, besaran biaya SWDKLLJ ditetapkan sebagai berikut:

Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.

Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000. (ana)

SuzukiGIIAS

LEAVE A REPLY