Catat, Ini 35 Ruas Jalan yang Dibatasi di Malam Hari

0
penutupan ruas jalan jam malam

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta masih cukup tinggi. Untuk menghentikan penularan, maka pihak kepolisian terpaksa harus membatasi aktivitas termasuk lalu lintas.

Polda Metro Jaya kembali memperketat arus mobilitas warga di DKI Jakarta, pada pengetatan PPKM Mikro dengan menambah ruas jalan yang ditutup dan diawasi.

Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan, kali ini Kepolisian juga menerapkan pengendalian mobilitas.

Perbedaannya, bila pada pembatasan mobilitas, ruas jalan tersebut hanya boleh dilalui penghuni, layanan kesehatan, dan keperluan mendesak saat di atas jam 9 malam hingga jam 4 pagi.

Baca juga: Ini Lokasi Pembatasan Mobilitas di Jakarta yang Berlaku Malam Ini

“Masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kami kendalikan sangat ketat kerumunannya. Sehingga ruas jalan bisa dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi dengan ketat berdasarkan prokes,” ujar Dirlantas polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta belum lama ini.

Ada 25 ruas jalan baru yang melengkapi 10 ruas jalan sebelumnya yang sudah menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Dari total 35 ruas jalan tersebut, 21 ruas jalan masuk dalam kategori pembatasan mobilitas dan 14 masuk dalam kategori pengendalian mobilitas.

Tak hanya itu, terdapat juga perubahan lokasi khususnya bagi kawasan Gunawarman-Senopati dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 yang sebelumnya masuk dalam daftar wilayah pembatasan mobilitas kini berganti menjadi kawasan pengendalian mobilitas. (ana)

LEAVE A REPLY