Mobil yang Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Rp 60.000 per Jam

0
uji emisi gratis

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang memiliki mobil harap waspada. Pastikan mobil Anda sudah lolos uji emisi dan belum bayar pajak, karena jika tidak akan dikenakan tariff parkir progresif, yakni Rp 60.000 per jamnya.

Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000.

Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi itu di antaranya, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.

Baca juga: Kendaraan Usia Tiga Tahun Tidak Lolos Uji Emisi, Ini Akibatnya!

“Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak,” ucap Syafrin di Jakarta belum lama ini.

Sementara Adji Kusambarto, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menambahkan, nantinya tak hanya lahan milik Pemprov DKI Jakarta saja. Sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

“Rencananya seperti itu, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkronisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi,” jelas dia. (ana)

LEAVE A REPLY