ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Selain kegiatan masyarakat, lalu lintas kendaraan juga ikut dibatasi agar menghentikan mobilitas.
Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 407 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah Jawa sampai Bali selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pembatasan tersebut mencakup 60 titik di DKI Jakarta, 20 titik di Banten, 106 titik di Bandung, dan 42 titik di Jawa Tengah. Kemudian, 6 titik di DI Yogyakarta, 161 titik di Jawa Timur, dan 12 titik di Bali.
“Kami telah membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan dan pengendalian mobilitas PPKM darurat di wilayah Jawa sampai Bali,” jelas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Tapi dengan Syarat
Polisi dengan pangkat bintang dua itu melanjutkan, titik pembatasan dan penyekatan juga dibangun di batas kota yang berdekatan dengan Ibu Kota.
Totalnya ada 17 titik yang dibangun di batas kota DKI Jakarta, di antaranya Pos Joglo Raya, Jakarta Barat, Batu Ceper Kota Tangerang dan Legok Tangerang Selatan.
“Kendaraan dan angkutan barang yang diperbolehkan selama pengendalian mobilitas hanya terkait sektor esensial dan kritikal,” ungkap Istiono.
Menurut dia, pembatasan dan penyekatan mobilitas ini akan mengedepankan cara preventif dan edukatif.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Mobilitas Kendaraan Pribadi Ikut Dibatasi
Petugas di lapangan akan memberikan informasi kepada warga pengguna jalan bahwa mereka memasuki wilayah PPKM darurat.
Polisi akan memberikan tindakan terukur, tegas, dan humanis kepada warga yang melakukan pelanggaran dalam tiga tahap, yaitu pemberian imbauan, teguran simpatik, dan tindakan tegas. (ana)