Penerbitan SIM CII Baru Bisa Dilakukan Pada Tahun 2022

0
sim online aplikasi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Penggolongan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara bermotor roda dua telah resmi dibagi menjadi tiga kategori, yakni C ,CI, dan CII.

Dari kategori tersebut, nantinya motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dan 500 cc, harus melakukan pembaruan terkait SIM mereka.

Namun, untuk pengguna motor gede dengan mesin di atas 500 cc, harus melakukan dua kali penerbitan SIM. Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM yang sesuai dengan Perpol No 5 Tahun 2021, mereka harus mengantongi SIM CII.

Sebagaimana diketahui, untuk memiliki SIM CII, pengguna kendaraan bermotor roda dua harus memiliki SIM CI terlebih dahulu.

Baca juga: Penerapan Penggolongan SIM C Bisa Ditunda Jika Agustus Masih PPKM Darurat

“Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI, dan SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan,” tulis Perpol No 5 Tahun 2021.

Melihat ketentuan yang diberlakukan, maka pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, baru bisa memiliki SIM CII pada 2022 mendatang.

“Cuma masalahnya memang, untuk mendapatkan itu (SIM CII) harus melakukan peningkatan golongan dari SIM C selama satu tahun, baru ke CI selama satu tahun dan baru bisa ke SIM CII,” jelas Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Untuk mendapatkannya, pengguna moge dengan mesin di atas 500 cc juga tidak bisa meningkatkan secara langsung golongannya. Hal ini dikarenakan penerbitan SIM CII baru bisa dilakukan pada 2022 mendatang.

“Kita kan sudah punya sim C selama satu tahun kan? Jadi di Agustus kita tingkatkan, jadi CI. Baru kemudian, di tahun 2022, kita tingkatkan lagi jadi SIM CII. Tidak bisa langsung dari C ke CII,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY