PPnBM DTP Dilanjutkan, Kemenperin Harap Bisa Kerek Penjualan Mobil

0
PPnBM DTP 2022 diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru
PPnBM DTP 2022 diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru

ROCKOMOTIF, Jakarta – Regulasi mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang kembali diperpanjang, disambut baik oleh Kementerian Perindustrian. Pasalnya, melalui regulasi tersebut pihaknya berharap bisa mengerek penjualan mobil sepanjang tahun 2022.

Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa dalam pemberian PPnBM DTP 2022 kepada produsen otomotif harus disesuaikan melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Sesuai yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian bahwa Bapak Presiden telah menyetujui perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor ini. Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang dibahas nilainya oleh tim teknis,” ujar Agus dalam keterangan resminya.

Pada skema PPnBM DTP tahun 2022, pemerintah memiliki perhitungan lain. Pada kuartal pertama 2022, pemerintah akan memberikannya sebesar 100 persen.

Namun pada kuartal kedua dan ketiga, tarifnya dinaikkan sebesar 1 persen dan 2 persen. Sedangkan pada tiga bulan terakhir, program mobil murah ini akan dikenakan pajak barang mewah sesuai dengan PP74 tahun 2021, yakni sebesar 3 persen.

Berikutnya, untuk skema kendaraan dengan rentang harga dari Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, tarif PPnBM yang diberlakukan adalah 15 persen. Pada kuartal pertama ini akan diberikan tarif sebesar 50 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan begitu, konsumen hanya membayar sebesar 7,5 persen dan pada kuarta kedua kembali membayar penuh sebesar 15 persen.

Menperin menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC dan mobil di bawah Rp250 juta akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan penjualan mobil produksi dalam negeri.

Hal ini karena kendaraan penumpang di bawah Rp250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.

“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” paparnya.

Kemenperin mencatat, kinerja penjualan mobil peserta PPnBM DTP tahun lalu pada periode Maret-Desember 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 113% (275 ribu unit) dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada triwulan II dan III tahun 2021 masing-masing sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

Selain itu, dalam proses manufakturnya peserta program PPnBM DTP telah melibatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen Tier 1, dan tentunya hal ini mendorong peningkatan kinerja industri komponen Tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

LEAVE A REPLY