ROCKOMOTIF, Jakarta – Tarif tol akan kembali mengalami kenaikan, kali ini tol dalam kota yang akan mengalami kenaikan mulai tanggal 26 Februari 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Tarif baru ruas tol dalam kota akan berlaku mulai pukul 24.00 pada 26 Februari 2022. Adapun ruas tol dalam kota yang terkena kenaikan tarif adalah Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan tarif ini hanya sebesar Rp 500 saja untuk semua golongan.
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%,” ujar Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Berikut ini daftar kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta
Gol I: Rp 10.500 dari sebelumnya Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500 dari sebelumnya Rp 17.000
Sebagai informasi, tarif tol memang akan mengalami evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan tol). Hal tersebut diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.