Kredit Motor Nunggak, Kenali Proses Penagihannya yang Sesuai

0
Kredit motor nunggak, begini proses penagihannya yang sesuai
Kredit motor nunggak, begini proses penagihannya yang sesuai

ROCKOMOTIF, Jakarta – Sistem kredit motor memang menjadi salah satu cara yang kerap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan. Namun, setelah melakukan pembelian tersebut, ada hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat dalam hal penagihan yang berlaku.

Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan, PT Federal International Finance (FIF), melalui perusahaannya menjelaskan perihal cara penagihan kepada kreditur yang mengalami penunggakan pembayaran.

Ketika ada masyarakat yang menunggak kredit motor, tentu sebagai perusahaan pembiayaan akan mengingatkan atau mereminder kepada nasabah tersebut untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan proses pembayaran.

Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF Group menjelaskan, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.

“Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial,” jelas Riadi, dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian secara virtual bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) Indonesia, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, dua proses yang disebutkan di atas, dibedakan atas lamanya keterlambatan yang dilakukan oleh kreditur. Pasalnya, Riadi, menjelaskan bahwa untuk tahap pertama memang hanya bersifat mengingatkan bahwa pembayaran kredit motor sudah jatuh tempo.

Bagi masyarakat yang melakukan keterlambatan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari, pihaknya akan mengingatkan kepada nasabah melalui telepon untuk menginformasikan.

“Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari konsumen, FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan,” lanjutnya.

Sementara untuk proses penagihannya, dalam penjelasan Riadi, masyarakat harus memperhatikan tiga poin berikut. Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para nasabah dari oknum nakal yang ingin melakukan tindakan kriminal.

Tiga poin yang harus diperhatikan kepada penagih tersebut adalah melihat kartu identitas dari perusahaan, surat tugas yang masih berlaku dan bersifat resmi dari perusahaan, serta adanya surat somasi yang resmi dari perusahaan pembiayaan.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” tegas Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, pelanggan masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.

Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

LEAVE A REPLY